" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > mahram anak suami , bisa ? < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz , saya orang isteri dari orang laki - laki yang milik anak laki - laki . isteri beliau tinggal pada saat lahir putra . sekarang anak sebut dalam awat saya . " , " kena artikel tentang mahram anak angkat yang lalu , di situ ustadz jelas hadist yang nyata dalam ada darurat ada rukhsah untuk mahram dengan cara susu orang dewasa . " , " sekarang anak kami usia 3 tahun , apa saya bisa mahram anak suami dengan jalan susu di usia sekarang ? jika tidak ada cara untuk mahram , bagaimana hubung yang perlu jaga ketika anak kami kelak sudah besar ? " , " kemudian , , jika kita panggil dengan panggil ummu dalam nasab , apakah saya panggil dengan nama ummu nama anak suami ( anak pertama ) atau harus panggil dengan nama anak saya , karena ada kisah pada zaman rasul bahwa panggil ibnu tetap harus kait dengan nama ayah yang sungguh walaupun ada dalam awat orang tua asuh . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 4 april 2013 01 : 09  " , "  7 . 932 views  n " , " n " , " n " , " ustadz , saya orang isteri dari orang laki - laki yang milik anak laki - laki . isteri beliau tinggal pada saat lahir putra . sekarang anak sebut dalam awat saya . " , " kena artikel tentang mahram anak angkat yang lalu , di situ ustadz jelas hadist yang nyata dalam ada darurat ada rukhsah untuk mahram dengan cara susu orang dewasa . " , " sekarang anak kami usia 3 tahun , apa saya bisa mahram anak suami dengan jalan susu di usia sekarang ? jika tidak ada cara untuk mahram , bagaimana hubung yang perlu jaga ketika anak kami kelak sudah besar ? " , " kemudian , , jika kita panggil dengan panggil ummu dalam nasab , apakah saya panggil dengan nama ummu nama anak suami ( anak pertama ) atau harus panggil dengan nama anak saya , karena ada kisah pada zaman rasul bahwa panggil ibnu tetap harus kait dengan nama ayah yang sungguh walaupun ada dalam awat orang tua asuh . " , " n " , " anak tiri anda tidak perlu lagi mahram dengan proses susu , karena al - quran al - kariem telah tetap bahwa hubung orang wanita dengan anak tiri adalah hubung mahram yang sifat abadi . " , " pada saat orang wanita nikah oleh orang ayah dari orang anak laki - laki , maka saat itu juga cara otomatis anak laki - laki itu jadi orang yang haram nikah diri . dan hal itu laku lama - lama , dalam arti bila anda hubung nikah antara dua telah tidak laku , entah karena cerai atau karena mati , mahram akan tetap terus langsung . " , " mahram seperti ini sebut dalam fiqih bagai mahram muabbad , yaitu yang langsung panjang zaman , apa pun yang jadi . " , " jadi anda telah jadi mahram anak sebut , bahkan cara sosial sering kata bahwa anda adalah ibu . meski anak sebut mungkin usia dengan anda . " , " dalil adalah firman allah swt dalam surat an - nur ayat 31 , di manaallah swt telah sebut daftar orang - orang yang jadi mahram buat orang laki - laki . dalam hal ini , anda ada urut lima , yaitu orang laki - laki jadi mahram buat wanita yang nikah oleh ayah . " , " " , " ( qs an - nuur :31 ) " , " dalam bahasa kita , yang maksud dengan putera suamimaksudnya adalah anak tiri , di mana orang wanita boleh lihat bagi aurat di hadap laki - laki yang status anak tiri . dan ini sekaligus tetap bahwa anak laki - laki tiri adalah mahram buat ibu tiri . " , " meski anda sudah jadi mahram buat anak itu , tetapi cara hukum anda tetap bukan ibu bagi . meski anak itu adalah anak suami anda sendiri . " , " oleh karena itu , bila anda panggil dengan sebut ummu  nama anak suami , tentu kurang tepat . karena anda memang bukan ibu . " , " jadi suami anda lebih baik panggil anda dengan panggil lain , tidak perlu dengan guna nama anak . karena anak itu bukan anak anda . mungkin kepada anda , suami anda tetap bisa panggil dengan apa bentuk biasa yang kembang di tengah masyarakat , masuk dengan panggil nama anda langsung . asal bukan ummu nama anak . "
